Apa Kegunaan Alur pada Ban? Anda Wajib Tahu

Ban tapak lebar pada sepeda motor.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Bagi pemilik kendaraan, tentunya pernah mengalami rasa penasaran perihal fungsi groove atau alur yang ada pada ban mobil maupun sepeda motor. Hal ini lantaran, pabrikan ban selalu membuat kembangan alias alur dengan desain yang berbeda-beda.

Kembang ban ini tidak melulu untuk faktor penampilan, karena memiliki kemampuan masing-masing yang mendukung grip atau cengkraman di aspal. Untuk ban balap contohnya, di bagian telapaknya tidak memiliki kembangan agar menempel di aspal ketika cuaca kering.

Sedangkan untuk pemakaian harian, bagian telapak ban terdapat kembangan agar menempel di aspal maupun cuaca kering dan hujan. Kenapa demikian?

Sport Segment Business Manager, Refil Hidayat menjelaskan pembuatan alur pada ban dimaksudkan untuk mendukung pengendalian motor ataupun mobil dalam menentukan stabilitas berkendara. Tanpa alur ban, sepeda motor tentunya kesulitan untuk menyesuaikan jalan.

"Kondisi grip pada saat jalan kering dan basah memiliki tingkat risiko yang berbeda beda. Pada saat pengendara menemui jalan basah misalnya, risiko kecelakaan dobel. Kenapa? karena saat ada genangan air di jalan, tingkat risiko ban tidak napak di jalan sangat tinggi dan membuat pengendara bisa terjatuh," kata Refil di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.

Untuk itu, Refil mengatakan pentingnya alur alias groove pada ban. Ini berguna untuk menjaga motor agar tak selip. "Makanya ban ada alurnya. Ini bukan regulasi Indonesia, tapi international regulasi, nah semua ban yang street, itu tidak boleh selip jadi harus ada alurnya," katanya.

Sementara itu, penggunaan ban juga tak asal. Ban yang terbuat dari karet (rubber) tentu memiliki batas pakai yang aman saat digunakan di jalan. Pada saat menggunakan alur, ban tentu memiliki batas minimalnya yang sesuai Tread Wear Indicator (TWI).

"Batas maksimal kedalaman alur yang harus dipatuhi kedalamannya yaitu 1,6 mm, dari ukuran ban baru yang berkisar 7 hingga 8 mm. Pada saat dipakai nyentuh 1,6 harus diganti. Jadi polisi boleh menilang ketika ban menyentuh angka 1,6 milimeter, itu aturannya," katanya.