Yamaha Tak Ingin Kasus Dugaan Kartel Dipolitisir
- Yamaha
VIVA.co.id – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengaku tak ingin kasus dugaan kartel penjualan skuter matik 110-125cc dengan PT Astra Honda Motor dipolitisir.
Diketahui, kasus ini bergulir setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding kedua perusahaan otomotif raksasa asal Jepang itu melakukan kerjasama alias sekongkol dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skutik 110-125cc di Indonesia.
"Kita dari Yamaha tak ingin kasus ini dipolitisir," kata Assistant General Manager Marketing PT YIMM Mohammad Masykur, saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 5 September 2016.
Yamaha, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku dan tak ingin kasus itu menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
"Yamaha enggak mau kasus ini jadi heboh. Oleh karena itu kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku. Proses hukumnya juga sedang berjalan," ungkapnya.
Masykur memastikan, kasus dugaan kartel yang menimpa Yamaha tak mempengaruhi penjualan sepeda motor pabrikannya. Namun, kata dia, kasus tersebut menjadi kesan bagi masyarakat bahwa harga motor skuter matik Yamaha terlalu mahal atau overprice.
"Kita tahu kenaikan harga itu disebabkan banyak faktor. Kenaikan dari Samsat, tarif listrik adjustment. Belum lagi kenaikan scrut (scrutineering/inspeksi teknik) dari Kementerian Perhubungan. Jadi bukan karena kongkalikong," katanya.
Sebagai informasi, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor disebutkan KPPU diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Indonesia.