Kasus Kehilangan Motor Kreditan yang Tak Diganti Leasing
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA.co.id – Tingkat pencurian kendaraan bermotor di Indonesia, terus melonjak naik. Hal inilah yang menyebabkan banyak pengendara motor semakin menyadari pentingnya asuransi bagi kendaraan sehari-hari mereka.
Dengan pertimbangan akan mendapatkan ganti rugi saat motor hilang atau kecelakaan parah, maka banyak pengendara memilih asuransi motor jenis TLO (Total Lost Only).
Tetapi, anggapan bahwa asuransi TLO dapat memberikan jaminan ganti rugi saat motor hilang, atau rusak, perlu diluruskan kembali. Ada beberapa hal yang memang tidak ditanggung oleh asuransi, apabila motor Anda mengalami masalah. Apa saja itu?
Menurut Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF), Arif Reza Fahlepi, tidak semua masalah yang dihadapi oleh konsumennya dapat diterima dan ditanggung oleh asuransi. Salah satu yang tidak di-cover oleh asuransi, yaitu apabila pengendara kehilangan motor, karena dihipnotis.
"Kalau melihat situasi, terus kami mengedepankan kecurigaan, konspirasinya lebih tinggi. Bisa saja, pengguna menipu dicuri motornya karena dihipnotis, padahal tidak," kata Reza, saat berbincang dengan VIVA.co.id di Depok, Jawa Barat, Kamis 25 Agustus 2016.
Selain itu, menurut Reza, penolakan asuransi bisa saja terjadi apabila pengguna motor mengalami penipuan sehingga motornya hilang.
"Motor hilang karena parkir di salah satu tempat, juga kami bisa saja kasih penolakan. Kami tentunya harus mengecek lokasinya, betul atau tidak motornya hilang di parkiran. Tapi, kalau kontak dan STNK masih ada di konsumen, sudah valid motor dicuri di parkiran," tutur dia.
Reza menambahkan, menggadai motor secara tidak resmi juga tidak akan ditanggung oleh asuransi apabila sepeda motor hilang. "Itu tanggung jawab dari konsumen. Kami tidak cover, karena kan tidak resmi. Kecuali ke Pegadaian, walaupun Pegadaian tidak akan menerima motor tanpa adanya BPKB yang lengkap," ujar dia.
Lebih lanjut, menurutnya, kasus penggelapan lainnya yang bisa terjadi biasanya dilakukan karena dipinjamkan oleh pemilik kepada orang lain, atau pihak kedua. Kasus itu juga tidak akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan.
“Maka itu, pemegang polis harusnya sadar dan membaca aturan yang ada dalam surat perjanjian. Supaya, saat terjadi hal tidak diinginkan seperti tadi tidak komplain. Kalau memang hilang, coba saja laporkan ke finance, semuanya bisa dibicarakan kalau memang buktinya kuat,” kata dia. (asp)