Motor Kredit Hilang, Berapa Persen yang Diganti Leasing?

Deretan motor sport bekas di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Sumber :
  • FOTO: Dian Tami/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kehadiran lembaga pembiayaan di dunia otomotif, tentu dapat membantu meringankan beban masyarakat. Selain membantu mendapatkan sepeda motor yang dinginkan dengan sistem kredit, pihak leasing juga biasanya memberikan ganti rugi, jika motor terkena masalah, seperti kehilangan.

Namun, masih banyak orang yang tidak mengetahui cara klaim asuransi. Padahal, konsumen sudah dibebankan membayar asuransi untuk menjaga motor hilang, agar diganti pihak leasing. Semua bisa dilakukan dengan menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan, sebagai bagian mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Menurut Corporate Communication PT Federal International Finance (FIF) Arif Reza Fahlepi, pihak asuransi akan mengganti sepeda motor yang hilang sesuai tata cara yang dianjurkan oleh pihak leasing.

"Pertama, konsumen harus memberikan informasi kehilangan motornya di mana dan disampaikan semuanya ke kami. Selain itu, harus punya surat kehilangan dari polisi, dan ada juga syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen, berupa STNK dan kunci motor misalkan," kata Reza, saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Depok, Jawa Barat, Kamis 25 Agustus 2016.

Setelah disetujui oleh pihak leasing, menurutnya akan langsung dicairkan untuk mengganti motor yang hilang. Namun, jumlah penggantiannya tentu berbeda-beda, tergantung motor dan tahun kreditnya.

"Kalau misalkan baru satu tahun kredit, tetapi sudah hilang, kami akan ganti sebesar 100 persen dari harga on the road. Kalau tahun kedua, penggantiannya sekitar 85 persen, sedangkan tahun ketiga, 75 persen penggantiannya," ujar dia.

Selain itu, konsumen juga tidak langsung menerima uang. Menurut Reza, ketika konsumen masih memiliki tunggakan biaya kredit, maka uangnya akan di-cover ke sisa kreditan yang belum dibayar. "Tapi pada saat proses klaim, tidak langsung ke costumer uangnya. Kalau ada sisa, bayar dulu sisa kreditnya agar lunas," tambah dia.

Sementara itu, kata Reza, untuk motor yang mengalami kecelakaan, pihak leasing biasanya akan mengganti secara full, apabila motor mengalami kerusakan yang parah. "Kalau rusak 75 persen remuk, akan diganti 100 persen. Kalau tidak parah, menyesuaikan saja nantinya. Tetapi, syarat dan ketentuan berlaku," kata dia. (asp)