KPPU Minta Masyarakat Kawal Kasus 'Kemesraan' Honda-Yamaha

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW. Honda dan Yamaha dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengusut kasus dugaan kartel atau monopoli harga pada motor skuter matik (skutik) dua perusahaan raksasa PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Rencananya, hari ini Honda akan mendatangi kantor KPPU untuk memberikan laporan tanggapan secara tertulis terkait dugaan  110-125cc mereka.

Namun, berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Kamis siang, 28 Juli 2016, hingga kini Honda belum terlihat hadir memberikan berkas tanggapan kepada panitera KPPU.

Menurut Kasubag Humas KPPU, Dendy R Sutrisno, pihaknya meminta masyarakat untuk mengawal langsung kasus ini. Hal ini penting, agar mendapatkan kesadaran dan pencerahan. "Kami ingin publik juga mengawal dan aware, bahwa seberapa jauh barang yang dibeli itu agar harganya kompetitif," kata Dendy saat berbincang dengan VIVA.co.id di kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, selama ini masyarakat Indonesia sering lupa dan melihat wajar kasus-kasus kartel ataupun sejenisnya. "Selama ini masyarakat kita permisif dan melihat masih wajar fenomena ini. Padahal, kalau dilihat jangan-jangan ada potensi," katanya.

Maka itu, tambah Dendy, kasus seperti Honda dan juga Yamaha ini harus dikawal, terlepas apakah nanti di pembuktian benar atau terbukti bersalah di persidangan. "Kasus ini harus dikawal oleh publik, karena belajar dari kasus sebelumnya, ini memang sangat bisa membuka mata publik. Oh ternyata, kondisi seperti ini ada di lapangan," katanya.