Yamaha Tak Ingin Perkarakan Tudingan KPPU
- Yamaha
VIVA.co.id – Kasus dugaan kartel yang disangkakan ke PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus bergulir. Saat ini, proses persidangan pun masih berjalan.
Dalam persidangan Selasa, 26 Juli 2016, lalu, sidang kedua digelar. Agendanya, mendengar sanggahan dari terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) KPPU. Hari ini, Kamis 28 Juli 2016, dijadwalkan kedua pabrikan raksasa otomotif asal Jepang itu memberikan sanggahan tertulis ke KPPU.
Menurut Assistant General Manager (GM) PT YIMM Mohammad Masykur, saat ini pihaknya fokus untuk membuktikan bahwa dugaan pelanggaran KPPU adalah tidak benar. Yamaha menyatakan tidak melakukan kesepakatan pengaturan harga dengan kompetitor, yang dimaksud dalam hal ini adalah Honda.
Sebelumnya, VIVA.co.id memberitakan jika Yamaha mempertimbangkan bakal melakukan penuntutan balik kepada KPPU, karena dinilai telah merugikan baik secara citra dan memukul penjualan mereka beberapa waktu belakangan.
Berikut hak jawab yang disampaikan PT YIMM kepada VIVA.co.id:
Bersama ini kami dari PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) bermaksud memberikan klarifikasi bahwa isi berita sebagai mana tersebut di atas adalah tidak benar bahwa Yamaha akan menuntut balik KPPU.
Saat ini Yamaha fokus untuk membuktikan bahwa dugaan pelanggaran KPPU adalah tidak benar. Yamaha tidak melakukan kesepakatan pengaturan harga dengan kompetitor.
Bilamana ada dugaan KPPU melanggar kode etik dan merugikan Yamaha, Yamaha tidak berkehendak membuat gaduh dengan menuntut balik KPPU. Yamaha patuh kepada proses persidangan dan berkehendak agar KPPU
juga menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dengan memegang teguh prinsip praduga tidak bersalah dan tidak menciptakan opini bahwa Yamaha terbukti melakukan pelanggaran pengaturan harga.