Hari Ini Honda Beberkan 'Dosa' Kartel Harga

Logo motor Honda.
Sumber :
  • www.welovehonda.com

VIVA.co.id – Kasus dugaan permainan harga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada dua produsen sepeda motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terus berlanjut.

Sidang perdana sudah digelar KPPU pada 19 Juli, namun hanya Yamaha yang datang. Sidang lanjutan atas dugaan kartel harga sepeda motor skuter matik 110 - 125 cc ini akan dilanjutkan lagi di Jakarta, pada hari ini, Selasa 26 Juli 2016, pukul 14.00. Agendanya, membeberkan jawaban atas tuduhan “dosa” kartel.

Executive Vice President AHM Johannes Loman mengaku akan menghadirkan tim untuk menjelaskan tuduhan itu. "Tim kami akan datang, kami akan membantah tuduhan KPPU," kata Loman.

Sementara itu, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibuddin masih terus membantah adanya kartel harga. "Kami terus menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar," kata Muhib.

Ia menilai, kalau pun ada kesepakatan dengan Yamaha untuk mengatur harga, maka tidak akan terjadi persaingan ketat seperti yang selama ini terjadi.

Sebelumnya, KPPU menilai, berdasarkan hasil analisa ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. Honda dan Yamaha menetapkan banderol di luar nalar untuk sebuah produk, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya Rp7-8 jutaan. Artinya, di tangan konsumen itu antara Rp10-11 juta, jauh di atas harga yang ada saat ini sekitar Rp15 juta. (asp)