Skenario Honda Lolos dari Jeratan Kartel Harga
- www.welovehonda.com
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya dua bukti kuat untuk menjerat Yamaha dan Honda terkait dugaan persekongkolan dalam menentukan harga motor matik kelas 110-125cc di Indonesia. Keduanya dijerat pasal 5 ayat 1 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Salah satu bukti kuat yang dikantongi KPPU adalah dua surat elektronik yang melibatkan beberapa petinggi Yamaha. Bahkan KPPU juga telah memperlihatkan bukti itu dalam persidangan perdana terkait dugaan kartel yang dilakukan Honda dan Yamaha.
Dalam surat elektronik tersebut, Presiden Direktur Yamaha International Motor Manufacturing (YIMM) Yoichiro Kojima meminta kepada tim internalnya untuk ikut menaikkan harga seperti yang dilakukan Honda karena sudah ada kesepakatan antara dua produsen motor asal Jepang itu.
Berbicara segala kemungkinan, Honda sebenarnya dalam posisi yang lebih aman bahkan berpeluang lolos dari jeratan KPPU. Pasalnya, dari bukti email yang dikantongi KPPU, tak satupun ditujukan kepada petinggi Honda, meski bos Honda Tosiyuki Inuma disebut-sebut.
Hal itu juga sejalan dengan bantahan pihak Honda saat dimintai tanggapan mengenai bukti email yang dimiliki KPPU. Menurut Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibuddin, email yang menjadi bukti KPPU merupakan antar pihak internal Yamaha, bukan antara Honda dan Yamaha.
"Soal email, kalau dipelajari, salah satunya di golf, email itu merupakan email internal Yamaha dengan Yamaha, tidak ada sama sekali melibatkan Honda," kata Muhib saat ditemui di Cikarang, Kamis 21 Juli 2016 kemarin.
Nah, kini bola panas tentu lebih mengarah ke sang rival Yamaha. Pabrikan motor berlogo Garpu Tala ini tentu harus dapat mementahkan bukti yang dimiliki KPPU dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 26 Juli 2016 mendatang.