Kasus Honda Yamaha Mirip dengan Kartel Operator Seluler

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jika dugaan kartel antara pabrikan raksasa sepeda motor di Indonesia – yakni antara Honda dan Yamaha – terbukti dilakukan, tentunya mereka harus diberi sanksi. Itu karena mereka telah merugikan masyarakat banyak.

Dugaan adanya kartel tersebut saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seperti diberitakan VIVA.co.id sebelumnya, KPPU mengungkapkan bahwa biaya produksi sepeda motor Honda dan Yamaha jenis skuter matik hanya Rp7-8 jutaan per unit.

Namun saat ini, motor tipe tersebut justru dijual dengan harga dua kali lipat, yakni sebesar Rp14-15 juta per unit.

Menurut Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, pihak KPPU harus menyelidiki lebih lanjut terkait kebenaran dugaan tersebut.

"Saya kira KPPU harus menyelidiki itu. Kalau memang terbukti ada praktik monopoli atau kartel, ya harus diberikan sanksi, itu aja," kata Tulus kepada VIVA.co.id, Rabu 20 Juli 2016.

Menurutnya, setiap pelaku usaha harus mengikuti Undang-Undang Persaingan Usaha. Jika ada salah satu pasal yang dilanggar, tentunya harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia meminta kedua pabrikan raksasa sepeda motor itu memberi pengaruh yang baik kepada perusahaan sejenis lainnya. Hal ini disarankan agar harga motor tidak semakin melambung tinggi.

"Ya kalau praktik kartel maupun monopoli kan menjadikan konsumen sangat dirugikan. KPPU harus menghentikan praktik itu, agar pemain-pemain lain bisa menjual sepeda motornya dengan harga wajar juga," ujar Tulus.

Jika ini benar, tambahnya lagi, maka kasusnya mirip dengan kartel operator telekomunikasi yang mengenakan tarif semena-mena beberapa waktu lalu.

"Sama seperti ketika operator telekomunikasi mengenakan tarif semena-mena dengan harga SMS yang sangat mahal. Persaingan jadi tidak sehat, akan menyebabkan harga yang sangat mahal bagi konsumen," jelas dia.

(ren)