Yamaha Kembali Bantah 'Main Mata' dengan Honda
- Yamaha
VIVA.co.id – Terkait dugaan monopoli harga antara PT Yamaha Indonesia Manufacturing Motor (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) soal pengaturan harga pasar motor matic kelas 110 cc dan 125 cc, mendapat tanggapan seragam dari dua produsen besar roda dua itu. Setelah pihak Honda membuat bantahan, giliran YIMM yang membantah tudingan itu.
YIMM dan AHM diduga telah bermain curang karena KPPU menduga pergerakan harga motor matik Yamaha dan Honda itu saling berkaitan. Kecurigaan KPPU bertambah saat Honda menaikkan harga motor matiknya, Yamaha pun ikut menaikan harga motor matiknya.
Asisten GM Marketing Yamaha Indonesia, Mohammad Masykur menjelaskan, soal kenaikan harga memang betul, tapi kenaikannya dari mana ada banyak sebab. “Kita harus lihat dulu dan pelajari dulu, karena setiap kenaikan harga banyak yang harus dilihat,” kata Masykur, Selasa, 19 Juli 2016.
Masykur sendiri mengaku bahwa hingga saat ini ia belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai tudingan tersebut. “Karena kita baru tahu hari ini, dan tidak bisa memberi tanggapan saat ini tanpa mempelajari Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP),” katanya.
Namun yang jelas ini telah mengusik citra Yamaha. “Kita sudah taat hukum, kalau kita tidak taat hukum tentu tidak akan sampai 42 tahun,” katanya.
Menurut investigator KPPU, Frans Adiatma, baik Honda maupun Yamaha terancam sanksi berat. “Sanksi maksimal kedua perusahaan ini mencapai Rp25 miliar, itu sudah sesuai dengan undang-undang. Dalam proses penyelidikan, majelis komisi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam waktu 30 hari yang sudah terhitung sejak 19 Juli 2016 sampai 30 Agustus 2016 mendatang. Jangka waktu tersebut guna menyimpulkan perlu tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya menjelaskan.
Tapi, untuk persidangan selanjutnya, Majelis Komisi akan memberi kesempatan kepada terlapor untuk mengajukan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran. Nantinya terlapor dari pihak YIMM dan AHM akan memberikan nama saksi dan ahli serta surat atau dokumen lainnya untuk mendukung bantahan tuduhan yang dibuat oleh investigator. (mus)