Potret Suram Pengendara Ibu Kota, Doyan Lawan Arus

Motor Lawan Arus Hindari Razia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta terus meningkat setiap tahunnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan surat tilang sepanjang tahun 2015 mencapai 1.037.828. Angka tersebut jauh meningkat dibandingkan tahun 2014 yang menorehkan angka sebanyak 865.197 tilang.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pelanggaran yang masih kerap terjadi berkaitan dengan kasat mata, seperti melawan arus.

“Dalam Operasi Patuh Jaya, pelanggaran yang banyak terjadi itu juga berkaitan dengan melawan arus, tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, termasuk juga dengan marka jalan. Jadi memang pelanggaran kasat mata. Kalau surat-surat itu biasanya setelah ditanya ternyata tidak lengkap, jadi ada pelanggaran lagi,” kata Budiyanto saat ditemui VIVA.co.id, di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, jumlah tilang terkait melawan arus mencapai 169.499 pelanggaran. Di urutan kedua ditempati pelanggaran tidak memiliki surat-surat lengkap saat berkendara dengan jumlah tilang 138.279. Sedangkan di urutan ketiga dengan jumlah tilang 117.565 berkaitan dengan marka jalan.

Untuk pelanggaran, jenis kendaraan masih didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan jumlah mencapai 770.252 pelanggaran. “Pelanggaran lalu lintas itu masih didominasi oleh kendaraan roda dua,” katanya.

Selain itu, Budiyanto berharap pengendara dapat belajar dari kesalahannya saat mendapatkan surat tilang, sehingga dapat menerapkan sistem berkendara dengan baik, tanpa melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

"Pengendara diharapkan dapat belajar dari proses pembelajaran yang dialami. Sehingga, mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran,” kata Budiyanto. (ase)