Polisi Sembunyi Jebak Pelanggar Lalu Lintas Sesuai Aturan?

Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Sumber :
  • FOTO: Dian Tami/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kasus pelanggaran lalu lintas kian marak. Hal itu terjadi, karena banyaknya jumlah kendaraan maupun perilaku buruk yang kerap dilakukan para pengendara. Untuk menangkap basah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi kerap kali bersembunyi sebelum akhirnya melakukan tilang.

Lalu, pertanyaan yang sering timbul adalah, apakah hal tersebut diperbolehkan dan sesuai aturan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, hal tersebut sah-sah saja dilakukan pihak Kepolisian.

"Kalau tertangkap tangan, tentu saja boleh. Apabila pengendara itu memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus ditegur," ungkapnya, saat berbincang dengan VIVA.co.id, di ruangannya di Markas Ditlantas Polda Metro Jaya, MT Haryono, Jakarta Selatan, Jumat 20 Mei 2016.

Menurut Budiyanto, dewasa ini memang banyak pengendara yang sering kali melakukan pelanggaran apabila tidak ada petugas polisi. Ibaratnya, main ‘kucing-kucingan’. Jika ada polisi, para pengendara terlihat santun. Jika tidak, pelanggaran langsung dilakukan. Sehingga, teguran dan penegakkan lalu lintas tentu perlu dilakukan.

"Kadang-kadang, ada masyarakat yang melakukan pelanggaran juga mencuri-curi. Jadi, kalau memang tertangkap tangan melakukan pelanggaran, sah saja, tidak ada larangan," tambahnya.

Saat disinggung mengenai keluhan yang biasa dilontarkan pengendara terkait hal tersebut, Budiyanto menegaskan, pihaknya hanya melakukan kewajiban sebagai aparat penegak hukum. "Kalau melakukan pelanggaran tentu saja harus ditegur, karena itu juga terkait dengan keselamatan masyarakat dalam berkendara," kata Budiyanto. (asp)