Polisi Bingung Suku Cadang Motor Palsu Lebih Diminati
- Istimewa
VIVA.co.id - Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan suku cadang sepeda motor. Pelaku berinisial BI alias K yang diketahui memproduksi, memperdagangkan barang palsu, dan mengemasnya dengan merek terkenal.
Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama tujuh tahun dengan omzet sekira Rp300 juta perbulan.
Agung menambahkan, dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diminta agar berhati-hati membeli suku cadang sepeda motor, karena tentunya akan merugikan konsumen, dan mengurangi daya tahan 'kuda besi' yang dimilikinya.
Agung menuturkan, untuk membedakan antara suku cadang sepeda motor yang asli dan palsu dapat mudah terendus dari sisi harga. "Perbedaan dari segi harga di bawah harga standar. Kualitas tidak bisa dibohongi jika harusnya garansi satu tahun, tapi ini hanya tiga bulan," katanya.
Polisi sendiri dikatakannya heran dengan sikap masyarakat. Sebab, kata dia, masyarakat sebenarnya sudah paham mana barang yang asli dan barang palsu. Tetapi, masyarakat sepertinya terbiasa membeli dengan harga murah meski belum terjamin kualitasnya.
"Kita (sebenarnya) tidak (ingin) membunuh industri menengah ke bawah, tapi ini ada pelanggaran yang membahayakan konsumen," katanya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat kejadian serupa. "Kita tidak menutup mata dan masih banyak yang begini, jika ada yang seperti ini, silakan laporkan ke kami dan instansi terkait," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau pasal 107 ayat (1) juncto pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 3 tahun 2014, tentang perindustrian, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar.