Kabar Terbaru Soal Penggolongan SIM C
- ANTARA/ Iggoy el Fitra
VIVA.co.id - Rencana Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besar kapasitas mesin, sempat menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan, akan menerapkan aturan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 251-500cc dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 501cc ke atas.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu 10 Februari 2016, mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih terus mengkaji peraturan tersebut.
"Belum ada informasi terbaru. Kita masih terus mengkaji hal tersebut. Bila tiba saatnya, nanti kita pasti sosialisasikan ke masyarakat," ungkapnya kepada VIVA.co.id.
Meski belum ada kejelasan kapan waktu pasti peraturan tersebut diberlakukan, Budiyanto memastikan peraturan tersebut jadi diterapkan.
"Jadi (pemberlakuan SIM). Kita belum bisa bilang waktunya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, aturan ini masih dalam tahap pembahasan, dan belum ada Surat Telegram (ST) mengenai penggolongan SIM C.
Condro membenarkan, rencana penggolongan SIM C tengah digodok. Menurutnya, tujuan dari pengelompokan SIM C ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor.
Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan, kapan rencana ini akan direalisasikan. Hanya saja, pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu dekat dan segera direalisasikan pada 2017 mendatang. (asp)