Penjualan Harley-Davidson Indonesia Babak Belur

Sumber :
  • Dok: Harley-Davidson

VIVA.co.id - PT Mabua Harley-Davidson selaku agen tunggal penjual motor besar di Indonesia tutup. Terhitung mulai 31 Desember 2015, Mabua tak memperpanjang keagenan Harley-Davidson di Indonesia.

Menurut salah seorang sumber yang sangat dekat dengan permasalahan ini, ini terjadi karena sejumlah hal yang terkait dengan kebijakan pemerintah. Akibatnya, penjualan Harley-Davidson di Indonesia melempem, jauh dari ekspekstasi.

"Menyusutnya drastis. Kami sangat terasa dengan kondisi ini. Pajak impor dengan total 300 persen sangat memberatkan kami, harga jadi melambung. Calon konsumen jadi kabur," kata sumber tersebut kepada VIVA.co.id, Jumat 5 Februari 2016.

Penjualan Harley-Davidson dari PT Mabua sendiri dikatakannya saat ini babak belur. Dia mencontohkan, bila pada 2013 lalu bisa menjual 1.000 unit secara nasional, di 2014 menyusut drastis menjadi 500 unit.

"Di 2015 kami tidak bisa sebutkan, yang pasti kecil. Maka itu, Mabua sepertinya tak bisa bertahan dengan kondisi seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, dokumen internal yang menyebutkan soal penghentian keagenan Harley-Davidson Indonesia beredar di kalangan wartawan. Surat itu tercatat dikeluarkan langsung oleh Presiden Direktur PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat.

Berikut isi suratnya:

"Berikut isi surat yang beredar soal penghentian PT Mabua Harley-Davidson menjadi agen moge tersebut yang ditandatangani Djonnie Rahmat.

"Dengan berat hati bersama ini diberitahukan bahwa PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia tidak memperpanjang keagenan Harley-Davidson di Indonesia, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015.

Selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha pada sektor otomotif, khususnya di bidang motor besar, mengalami berbagai kendala, antara lain yaitu:

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang US Dollar, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2013 dan berlanjut sampai dengan saat ini mencapai lebih kurang 40 persen.

Kebijakan pemerintah Republik Indonesia mengenai tarif bea masuk serta pajak yang terkait dengan importasi dan penjualan motor besar, antara lain:

a. PMK No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif PPh 22 import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

b. PP no 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.

c. PMK No 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen.

d. PMK no 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

Total keseluruhan pajak untuk importasi motor besar mencapai hampir 300 persen, tidak termasuk bea balik nama dll-nya.

Faktor-faktor tersebut di atas telah mengakibatkan kelesuan pasar serta penurunan minat beli.

Untuk beberapa bulan mendatang, sebagai bentuk komitmen yang tinggi, kami tetap akan memberikan layanan purna jual serta penjualan suku cadang, dan lain-lain.

Ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kami sampaikan kepada Bapak Soetikno Soedarjo dan para pemegang saham MRA Group serta seluruh pihak, yang telah memberikan dedikasi serta dukungannya, sehingga PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia mampu menjadi bagian dari perkembangan Harley-Davidson di Indonesia sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini."