Pemilik Moge Wajib Punya SIM Khusus, Ini Kata Honda
- ANTARA/ Iggoy el Fitra
VIVA.co.id - Rencana Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besar kapasitas mesin, sempat menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan, akan menerapkan aturan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Menanggapi hal tersebut, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin, Selasa 12 januari 2016, mengatakan peraturan tersebut bermanfaat untuk para pengendara motor, sehingga pihaknya akan mendukung peraturan tersebut.
“Menurut saya, itu ide yang bagus, karena itu dapat meningkatkan keselamatan para bikers. Mengatur kemampuan mengendarai motor adalah hal yang baik. Kami tentu akan berusaha melatih para bikers,” ujarnya kepada VIVA.co.id.
Meski menyatakan mendukung, pria yang akrab disapa Muhib itu juga mengatakan, pelaksanaan sistem pembagian SIM C harus lebih diperketat, agar tidak terjadi kecurangan.
“Hal ini untuk meningkatkan keselamatan para bikers. Karena itu, pelaksanaannya harus lebih diperketat, agar semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, aturan ini masih tahap pembahasan dan belum ada Surat Telegram (ST) mengenai penggolongan SIM C.
Condro membenarkan, rencana penggolongan SIM C tengah digodok. Menurutnya, tujuan dari pengelompokan SIM C ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor.
Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan, kapan rencana ini akan direalisasikan. Hanya saja, pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu dekat dan segera direalisasikan pada 2017. (asp)