Tenang, Aturan Penggolongan SIM C Paling Cepat 2017
Selasa, 12 Januari 2016 - 05:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id - Rencana kepolisian untuk memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besar kapasitas mesin sempat membuat heboh. Terlebih, kabarnya aturan ini akan diberlakukan tahun ini.
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan aturan penggolongan SIM C ini menjadi tiga golongan. Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc, SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Kabar yang berkembang, peraturan ini sedianya bakal diberlakukan mulai 2016 dan penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai secara serentak mulai dari bulan Februari hingga April 2016.
Sadar wacana ini telah berkembang liar, pihak kepolisian langsung melakukan klarifikasi lewat Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono. Menurutnya, aturan ini masih tahap pembahasan dan belum ada Surat Telegram (ST) mengenai penggolongan SIM C.
"Telegram memang benar dikeluarkan, tapi terkait dengan SIM online, bagi pemilik SIM yang mati punya waktu tiga bulan untuk memperpanjangnya. ST (Surat Telegram) untuk perpanjangan tiga bulan. Belum pernah kami buat ST untuk penggolongan SIM C," kata Condro dalam keterangannya kemarin.
Namun Condro membenarkan bahwa rencana penggolongan SIM C tengah digodok. Menurutnya, tujuan dari pengelompokan SIM C ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor.
Tapi Condro mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana ini akan direalisasikan. Hanya saja pembahasan ini ditargetkan selesai dan segera direalisasikan pada tahun 2017.
"Paling cepat saja 2017 kemungkinan penerapan aturan ini," kata Condro.
Baca Juga :
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan aturan penggolongan SIM C ini menjadi tiga golongan. Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc, SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Kabar yang berkembang, peraturan ini sedianya bakal diberlakukan mulai 2016 dan penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai secara serentak mulai dari bulan Februari hingga April 2016.
Sadar wacana ini telah berkembang liar, pihak kepolisian langsung melakukan klarifikasi lewat Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono. Menurutnya, aturan ini masih tahap pembahasan dan belum ada Surat Telegram (ST) mengenai penggolongan SIM C.
"Telegram memang benar dikeluarkan, tapi terkait dengan SIM online, bagi pemilik SIM yang mati punya waktu tiga bulan untuk memperpanjangnya. ST (Surat Telegram) untuk perpanjangan tiga bulan. Belum pernah kami buat ST untuk penggolongan SIM C," kata Condro dalam keterangannya kemarin.
Namun Condro membenarkan bahwa rencana penggolongan SIM C tengah digodok. Menurutnya, tujuan dari pengelompokan SIM C ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor.
Tapi Condro mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana ini akan direalisasikan. Hanya saja pembahasan ini ditargetkan selesai dan segera direalisasikan pada tahun 2017.
"Paling cepat saja 2017 kemungkinan penerapan aturan ini," kata Condro.