Motor Berasuransi Hilang, Diganti Uang atau Unit Baru?
- Duitpintar.com
VIVA.co.id - Selain meringankan pengeluaran, melakukan transaksi pembayaran dengan cara kredit di perusahaan pembiayaan biasanya juga sudah termasuk asuransi.
Namun, bagaimana jika kendaraan yang dibeli dengan cara kredit tiba-tiba hilang, apakah akan diganti dengan unit yang sama?
Menurut Corporate Communication Federal International Finance (FIF) Group, Arif Reza Fahlevi, pihak asuransi akan memberi ganti rugi berupa uang tunai.
Untuk mendapatkan uang ganti rugi, pria yang akrab disapa Reza itu menyatakan, setidaknya ada perhitungan yang harus dilakukan, dan dilihat dari pokok hutang konsumen serta waktu periode kehilangan.
“Misalkan Honda Beat Rp13 juta (harga tunai). Dan hilangnya di angsuran ke-10, kita lihat pokok utangya masih, contohnya sekitar Rp8-10 juta. Nah itu kita lihat asuransi cairnya berapa? Misalkan cairnya 12 juta. Berarti uang dari asuransi itu kita bayarkan untuk menutup pinjaman konsumen terhadap motor yang hilang,” kata Reza kepada VIVA.co.id, Senin 30 November 2015.
Setelah melakukan pembayaran dari hasil asuransi, kata Reza, tentunya sisa uang akan diserahkan ke konsumen. Biasanya, sisa pembayaran digunakan konsumen untuk membayar uang muka atau Down Payment (DP) pembelian motor baru.
Reza juga menyatakan, seandainya kehilangan terjadi di satu tahun awal, tidak menutup kemungkinan uang penggantian nilainya 100 persen dari harga motor.
“Jika kehilangan di tahun berikutnya, pasti ada penyusutan, antara 80-85 persen. demikian juga di tahun selanjutnya, karena usia pemakaian pasti ada penyusutuan. Dan tetap penggantiannya itu berupa uang,” ujarnya.