DKI Naikkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor 0,5%
Kamis, 4 Juni 2015 - 23:15 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan besaran nilai pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 0,5 persen. Kenaikkan sudah berlaku sejak 1 Juni 2015.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan kenaikan nilai pajak progresif itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang ditandatangani dirinya pada tanggal 5 Mei 2015.
"Sudah mulai diberlakukan sejak kemarin," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2015.
Berdasarkan dokumen Perda yang diunduh dari situs web resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
jakarta.go.id
, tertera bahwa besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah dua persen dari nilai jual kendaraan, berbeda dengan besaran PKB sebesar 1,5 persen seperti yang diatur oleh Perda Nomor 8 Tahun 2010.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, besaran pajak itu terus naik secara progresif sebesar 0,5 persen.
Baca Juga :