Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

Viral Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, VIVA –  Viral di sosial media memperlihatkan Ustaz Maulana tak menggunakan helm saat sedang dibonceng naik motor. Alhasil, pengendara motor tersebut terkena tilang karena telah melanggar aturan lalu lintas.

Pemotor tersebut terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika melintas di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu, 6 Oktober 2024, bersama Ustaz Maulana.

Berdasarkan aturan, pelanggaran tersebut dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, nampak Ustaz Maulana mengenakan gamis kuning, sementara dirinya dibonceng tanpa helm. Diperkirakan, dirinya sedang buru-buru menuju sebuah acara.

Walau begitu, hal tersebut tak bisa dimaklumi karena melanggar aturan lalu lintas, serta membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Kombes Pol Darsiman, Dirlantas Polda Sulsel, menegaskan bahwa denda Rp250 ribu ini diberlakukan bagi siapa saja yang tertangkap tidak mengenakan helm saat berkendara.

Wajib Pakai Helm

GM Corp.Comm. PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbuddin (Tengah) didampingi oleh Briptu Vanesha (Kiri) dari NTMC Polri dan Bripka Malvinas (Kanan) dari Korlantas melakukan penyematan helm ke para peserta acara Safety Riding Camp 2019.

Photo :

Perlu diingat bahwa pengendara maupun yang dibonceng wajib untuk memakai pelindung kepala atau helm. Ini berdasarkan Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8, helm merupakan perlengkapan yang wajib dikenakan pemotor.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," demikian bunyi aturannya.

Jika melanggar aturan tersebut, dalam pasal 291 ayat 2 disebutkan, bahwa Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.