Polisi Siapkan Aplikasi Pencatat Perilaku dan Pelanggaran Lalin Pengendara, Ini Hukumannya

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA –  Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terus berinovasi dalam menindak sekaligus meminimalisir pelanggar lalu lintas. Kini, Polisi sedang mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Nantinya, aplikasi tersebut bakal mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukannya. Seperti yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

“Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Irjen Pol. Aan, dikutip dari situs Humas Polri, Jumat 27 September 2024.

Kecelakaan tunggal diduga pengemudi mabuk

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Photo :
  • Istimewa

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).