Fakta di Balik Viralnya Pengendara Motor Bonceng Pocong di Pasuruan Kena Tilang Elektronik
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Polisi saat ini sudah memakai sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menjaring pengendara yang melanggar lalu lintas. Salah satunya, pengendara motor yang tak memakai helm.
Tujuan adanya tilang elektronik lewat kamera itu, agar polisi bisa melakukan pengawasan, di titik-titik yang masih sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Nantinya, foto tersebut akan dikirimkan ke alamat pengendara.
Surat tersebut untuk konfirmasi tilang dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran. Dalam surat konfirmasi itu ada barcode yang bisa discan yang nantinya akan menampilkan bukti berupa video atau foto pelanggaran.
Baru-baru ini viral, pengendara motor yang kena tilang karena membonceng setan Pocong asli di malam hari. Dalam surat tilang disebutkan kesalahannya karena tidak memakai helm.
"Tidak mengenakan helm. Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8). Tidak mengenakan helm standard nasional Indonesia," bunyi surat tilang tersebut yang diunggah akun X @idaman_makmu.
Surat tilang itu dikirim oleh Kapolres Pasuruan pada 8 Agustus 2024. "Yang tanya kok gelap banget emang kondisinya gelap dan bukan gue yang kena tilang tapi adek cowo gue yang kena dan agak shock aja tiba" surat cintanya dateng," bunyi keterangan si pengunggah.
Lebih lanjut, pengunggah menyebut barcode dalam surat tilang itu tidak bisa dibuka. Jadi tidak bisa melihat video kejadian saat membonceng Pocong tersebut.
Tapi tak sedikit netizen yang menilai karena pengendara motor itu memang tak memakai helm. Hingga akhirnya, banyak netizen yang mengungkap bahwa itu foto hasil editan, dan ternyata pengendara motor memang tidak memakai helm.
"Wkwkkwkwk asem ternyata editan. Bener-bener pny sodara polisi gabisa diboongin," kata netizen yang mengungkap kebohongan tersebut.