Pengendara Kaget Kena Tilang Didenda Nol Rupiah

Ilustrasi polisi setop pelanggar lalu lintas
Sumber :
  • Drive

Keith, VIVA – Seorang pengendara motor di Australia Selatan baru-baru ini membagikan pengalaman membingungkan di internet, setelah menerima denda tilang kecepatan dari kepolisian setempat.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirim oleh Polisi Australia Selatan, pengendara tersebut didakwa melaju dengan kecepatan 85 km/jam di zona dengan batas kecepatan 60 km/jam di Keith. Namun, yang membuatnya bingung adalah denda yang tertera sebesar AU$0 alias nol rupiah.

Setelah membagikan surat tilang tersebut di situs media sosial Reddit untuk meminta penjelasan, beberapa pengguna lain menjelaskan bahwa pengendara tersebut telah menerima peringatan resmi.

Pengendara ditilang nol rupiah di Australia

Photo :
  • Drive

Ini berarti, meskipun pengendara diduga melanggar batas kecepatan hingga 25 km/jam di atas batas yang ditetapkan, ia cukup beruntung hanya mendapatkan peringatan tanpa dikenai denda atau sanksi lainnya.

Dikutip VIVA dari laman Drive, situasi ini menarik perhatian karena jika pelanggaran serupa terjadi sekitar 60 kilometer di sebelah timur, tepatnya di wilayah Victoria, pengendara tersebut mungkin akan menghadapi konsekuensi yang jauh lebih serius.

Di Victoria, siapa pun yang tertangkap melaju dengan kecepatan 25 km/jam hingga 35 km/jam di atas batas kecepatan akan kehilangan SIM mereka untuk jangka waktu tiga bulan.

Meskipun di Australia Selatan pengendara tersebut hanya menerima peringatan, pada umumnya pengendara yang melanggar batas kecepatan antara 20 km/jam hingga 30 km/jam akan dikenakan lima poin pelanggaran dan denda sebesar AU$1.028, atau sekitar Rp10,5 juta.

Pengalaman ini menjadi pengingat bagi para pengemudi untuk selalu mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan, karena konsekuensinya bisa sangat berbeda tergantung pada yurisdiksi.