Minta Tolong saat Dicegat Debt Collector di Jalan, Pemotor Ini Malah Dihujat Netizen
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Debt collector menjadi sosok menakutkan bagi para pengendara motor, yang memiliki masalah kredit macet pada proses pembayaaran cicilan sepeda motor. Seperti yang terjadi pada pemotor yang viral saat dicegat oleh penagih.
Jika terjadi kasus kredit macet, biasanya debt collector atau mata elang-lah yang akan turun tangan. Bahkan, yang terparah melakukan penarikan unit secara paksa dari konsumen.
Seperti yang viral di sosial media, memperlihatkan pemotor yang mencoba minta tolong saat dihadang oleh debt collector. Dalam video, pemotor itu menolak untuk mengikuti keinginan para penagih ke kantor.
"Woy tolong," teriak pemotor tersebut dalam video yang diunggah oleh akun memomedsos, Selasa 20 Agustus 2024.
"Bayar hutang, emang lu gak bayar motor. Buktinya ada. Motor bertahun-tahun gak bayar, baru bayar 3 (kali)," jawab debt collector di video.
Atas video viral tersebut, pengendara motor itu malah kena rujak netizen dan mendukung tindakan para debt collector. Mengingat, pemilik motor tersebut tak mau membayar cicilan motornya.
"Gila baru byr 3x nunggak bertahun tahun," tulis netizen.
"Motornya itu Vario baru loh. Masnya klw gk sanggup bayar mending balikin lagi atau over motornya," timpal yang lain.
"Padahal posisi itu cuma kek di suruh bayar sama dc ga ada penindasan sampe yang ada luka dll minta tolong nya kenceng banget njir wkwkwk," komentar netizen.
"Kalau sampe dc eksternal yang nagih berarti keterlambatannya sudah lebih dari 90 hari dan kalau sampe dc eksternal sudah turun tangan berarti kolektor internal leasing selama 90 hari itu sudah nggak sanggup nagih. Sok sokan minta ditagih dirumah padahal selama 90 hari itu pasti sudah pernah ada yang nagih kerumah tapi ilang2an atau gak gitu ya gak mau bayar," komentar salah satu akun.
5 Dokumen yang Wajib Diketahui Bila Didatangi Debt Collector
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, ada lima dokumen yang wajib diketahui masyarakat dari debt collector yang hendak melakukan tugasnya menagih tunggakan.
"Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima dokumen yang wajib dibawa oleh para debt collector sebelum menagih ke masyarakat atau si penunggak," katanya, Jumat, 24 Februari 2023.
Lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat, yakni kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan terdaftar OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.
"Para penagih wajib bawa itu, dan bila masyarakat mendapati, mengetahui atau menjadi korban dari debt collector yang tidak dilengkapi dokumen wajib, bahkan sampai melakukan tindak kekerasan. Diminta untuk segera melaporkan ke polisi," ujarnya.