Pantas Motor Curian Susah Dilacak, Ternyata Dijual ke Sini

Barang Bukti Pencurian Kendaraan Bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Jakarta, 23 Juli 2024 - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penipuan dan penadahan kendaraan bermotor, yang telah beroperasi sejak 2021.

Kasus ini terungkap, setelah laporan masyarakat mengindikasikan adanya tempat penampungan ratusan motor tanpa dokumen sah yang diekspor ke berbagai negara.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor dari Februari 2021 hingga 2024," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri.

Pihak berwenang juga telah menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi penggelapan ini. Tersangka tersebut antara lain MT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI sebagai perantara atau pencari penadah, HM sebagai perantara dan atau debitur, serta WS sebagai eksportir.

Motor hasil tindak pencurian (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Dok: Polres Jakbar

"Penipuan dan penggelapan ini ditemukan di enam TKP di provinsi Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, kemudian kendaraan tersebut diekspor ke lima negara yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Thailand, dan Nigeria," tuturnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi data kendaraan bermotor ilegal.

"Kami sudah menyusun kerja sama dengan APPI dan OJK untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, yang bisa kami bantu dengan database identifikasi sehingga semuanya bisa masuk registrasi kami," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378, 372 KUHP, atau Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.