Pengendara Motor Vespa Ini Wajib Punya SIM C1
- Dok: PID
Jakarta, 5 Juni 2024 – Vespa yang merupakan skuter asal Italia ini telah menjadi lebih dari sekedar alat transportasi. Sepeda motor ini adalah ikon budaya pop, digemari penyuka otomotif di seluruh dunia, dan memiliki sejarah yang kaya.
Dirancang dengan memperhatikan kenyamanan dan kepraktisan, Vespa memiliki bodi monokok yang terbuat dari lembaran baja yang ditekan, suspensi depan single-sided yang inovatif, dan ruang penyimpanan yang luas di bawah jok.
Vespa dengan cepat menjadi populer di Italia dan seluruh Eropa, bahkan saat ini menjadi ikon kendaraan di Indonesia. Skuter ini menawarkan alternatif yang stylish dan mudah dikendarai dibandingkan dengan sepeda motor besar pada saat itu.
Sama seperti kendaraan bermotor lain, pengendara Vespa juga wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM. Sebelumnya, kartu identitas ini berlaku untuk semua jenis Vespa yang ada di pasaran.
Namun baru-baru ini, Korps Lalu Lintas Polri mengeluarkan aturan SIM C1 yang berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250cc ke atas. Lantas, apakah pengendara Vespa wajib memilikinya?
Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman resmi Piaggio Indonesia, pabrikan otomotif asal Italia itu menyediakan model Vespa yang dibekali dengan mesin di atas 250cc. Model yang dimaksud yaitu Vespa GTS Super Tech 300, yang mengusung dapur pacu berkapasitas 278cc.
Mesin HPE (High Performance Engine) yang dipakai memberikan tenaga sebesar 23,4 daya kuda dan torsi 26 Newton meter, menjanjikan performa yang lincah dan bertenaga untuk melintasi jalanan perkotaan maupun perjalanan jauh.
GTS Super Tech 300 tetap mempertahankan desain klasik Vespa yang stylish dan elegan. Bodi monokok yang kokoh menawarkan kenyamanan dan keamanan berkendara.
Di Indonesia, Vespa GTS Super Tech 300 tersedia dalam dua pilihan warna yaitu Grey Delicato dan Black Vulcano. Harganya Rp164.500.000 on the road Jakarta.