SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme Pembuatan dan Biayanya

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 29 Mei 2024 –  Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor mulai berlaku pada Senin 27 Mei 2024. Artinya, akan ada penggolongan SIM yang disesuaikan dengan kubikasi mesin setiap sepeda motor. Lalu bagaimana buatnya?

Acuan kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satunya adalah SIM CI, yang berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan lebih. Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

"Kita sudah ada kompetensi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagianya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," ujar Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, saat peluncuran SIM C1.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Ilustrasi ujian SIM motor

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Lantas, bagaimana dengan biaya pembuatan serta perpanjangan SIM C1 tersebut? Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pernah mengatakan bahwa tidak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk semua golongan SIM C.

“Tidak ada (perbedaan biaya), perubahan hanya di penggolongan saja. Segera disiapkan secepatnya,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu 18 Januari 2023.

Soal pembuatan tiga golongan SIM C di atas telah tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan di atas, pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1, dan C2 adalah Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan, pemilik SIM dikenakan tarif yang sama juga, yakni Rp75 ribu untuk SIM C, C1, dan C2.