Viral Harley-Davidson Naik JLNT Antasari, Ahmad Sahroni Mengaku Geram
- Tangkapan layar Instagram @cimahipolres
Jakarta – Dewasa ini, viral di media sosial sebuah unggahan video yang memperlihatkan tiga unit motor gede (moge) yang diduga bermerek Harley-Davidson, melintas di jalan layang non-tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan moge termasuk kendaraan roda dua yang dilarang melintasi JLNT Antasari. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Melihat peristiwa ini, Ketua Umum (Ketum) Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya untuk Kombes Ade Ary.
Ia menegaskan bahwa setiap pengendara moge wajib tetap mengikuti setiap aturan yang ada dan akan mendukung penuh kepolisian untuk menindak pelanggar tersebut.
“Kalau memang ada pengendara moge yang melanggar peraturan lalu lintas, ya tangkap saja. Polisi harus tindak pelanggar tersebut tanpa pandang bulu. Dan misalnya para pelanggar tersebut terbukti merupakan anggota HDCI, maka kami juga akan berikan tindakan disipliner nantinya," Ujar Sahroni dalam keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif.
Menurutnya, HDCI juga terus menjaga komitmen untuk menjadi klub motor yang santun di jalan dan menaati setiap aturan.
Sehingga, ketika terbukti ada anggota yang jelas melanggar aturan, bertindak arogan, ataupun semena-mena, maka organisasi sama sekali tidak akan melindungi oknum tersebut.
“Kami juga tegas tidak akan melindungi oknum anggota yang jelas-jelas melakukan pelanggaran aturan. Jadi kalau misal ada satu atau dua anggota yang semena-mena seperti ini, tentu akan ada tindak lanjutnya. Tidak akan kami tinggal diam,” tegas Sahroni.
Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal HDCI Husdi Karyono memberikan pernyataan yang seragam. Menurutnya, HDCI akan selalu menjadi klub motor yang terdepan dalam menerapkan kepatuhan berkendara sebagaimana aturan yg berlaku.
“Apalagi kalau kita mengetahui bahwa benar ada oknum anggota HDCI yang melanggar aturan, maka jelas ini pelanggaran dan kita akan kita tindak tegas sesuai aturan yang tertuang dalam AD ART organisasi," tutup Husdi.