Dua Bocil Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya Mengalami Kecelakaan
- Korlantas Polri
Jakarta – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak memerlukan perhatian ekstra untuk keselamatan karena belakangan ini terdapat video yang memperlihatkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya berakhir kecelakaan.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @info_jabodetabek memperlihatkan dua bocah kecil mengalami kecelakaan saat memutar melintas di jalan raya, anak-anak ini juga tidak mengenakan helm.
Video ini direkam oleh seorang pengendara mobil yang turut menghimbau dua bocah kecil ini untuk tidak melewati jalan raya karena sangat berbahaya.
Saat memutar balik, kedua bocah ini mengalami tabrakan dengan sepeda motor yang melaju dengan kencang dari arah lain.
Kecelakaan sepeda listrik yang dikendarai oleh anak-anak bukan terjadi sekali ataupun dua kali, tapi sudah sering. Hal ini tentu saja menjadi sorotan publik. Banyak warganet menyayangkan aksi kedua bocah ini.
"Aduhh bocah pake sepeda listrik maennya jgn dijalan raya atuhh dikomplek aja biar aman," ujar warganet.
"Plis bnget bagi orangtuanya nih yang punya anak serius bijak dalam mendidik anak yg blom waktunya naik mtor jgn dikasih motor, klo ada apa-apa tiba-tiba nabrak motor orang, orangtua tersebut emng siap tanggung jawab 100 %. tadi aku ngalamin ktmu bocah ank SD bawa motor nyelonong bae, tepatnya bukan di jalan kampung, tapi di jalan rame," jelas warganet lainnya.
"Naahh sebel banged aku jg kalo liat bocah pada naek ini. Apalagi d jalan raya udh bawa nya juga suka ngaco.. Orang tuanya gimana x bangga bgd anaknya bisa naek ginian," ujar netizen lain.
Dari tayangan video ini, banyak dari netizen yang turut menyalahkan sikap pengendara mobil yang mengambil video kedua anak tersebut.
"Dia itu panik bang karna divideoin ente. Tegur aja baik2 bang, jgn dikit2 main video trus upload biar vira," tulis satu netizen.
"Cara negor nya jangan bikin orang panik, Salah emang tindakan nya, Tapi diliat lagi bocah sekecil itu pasti jadi panik gak konsen nyetirnya," kata warganet.
Berkaitan dengan hal ini, ada aturan larangan tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.
Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dinilai berbahaya bagi pengguna, pengendara lain, dan pengguna jalan lain. Ada beberapa alasan mengapa sepeda listrik dilarang di jalan raya, antara lain:
1. Kecepatan sepeda listrik yang dapat mencapai 25 kilometer per jam. Kecepatan ini dapat membahayakan pengendara lain jika tidak berhati-hati.
2. Sepeda listrik tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti lampu sein, spion, dan helm. Hal ini dapat membahayakan pengendara sepeda listrik sendiri jika terjadi kecelakaan.
3. Sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya. Sepeda listrik biasanya hanya dirancang untuk digunakan di tempat-tempat yang aman, seperti taman atau jalur sepeda.