Polisi Kena Tilang Gara-gara Pasang Knalpot Brong di Sepeda Motor
Bangalore, 9 Oktober 2023 – Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor agar mengeluarkan suara nyaring kerap ditemui di jalan raya di Indonesia. Tujuannya mulai dari agar performa kendaraan meningkat, hingga supaya terlihat gagah layaknya motor balap.
Padahal, modifikasi dengan memasang produk aftermarket tersebut melanggar hukum apabila kendaraan digunakan di jalan raya. Aturan penggunaan knalpot racing tidak hanya berlaku di Indonesia saja, namun juga banyak negara lain termasuk India.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Cartoq, dua polisi di India didenda sebesar 5.000 rupee atau setara Rp940 ribu karena memodifikasi knalpot motor mereka. Modifikasi tersebut membuat suara knalpot menjadi lebih bising, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua polisi mengendarai motor Royal Enfield dengan knalpot yang sangat bising. Video tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa knalpot motor tersebut telah dimodifikasi dengan cara mengganti peredam suaranya. Modifikasi tersebut membuat suara knalpot menjadi lebih bising dari batas yang ditentukan.
Kedua polisi tersebut kemudian dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka mengakui telah memodifikasi knalpot motor mereka. Mereka mengaku melakukan modifikasi tersebut karena ingin membuat motor mereka terdengar lebih gagah.
Atas perbuatannya, kedua polisi tersebut dijatuhi denda sebesar 5.000 rupee. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengembalikan motor mereka ke kondisi semula.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa memodifikasi kendaraan dengan cara yang melanggar peraturan adalah hal yang tidak boleh dilakukan. Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengendara.