Anak Kost Bisa Kok Kredit Motor, Ini Syarat yang Diminta Diler

Pelayanan Dealer Motor Honda di Depok
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

VIVA Otomitif – Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tinggal di kost-an, lantaran harus berada di wilayah tersebut untuk sementara. Apalagi di wilayah Jakarta, yang memiliki banyak tempat sementara untuk dihuni bagi para perantau maupun mahasiswa.

Jika mereka hendak membeli motor baru, namun masih tinggal di indekost, mereka bisa mengajukannya dengan beberapa syarat tertentu. Hal itu diungkap oleh salah satu tenaga penjual Dealer Honda Milenium Depok, Yati.

Dia mengatakan bahwa di tempatnya masih menerima untuk calon konsumen yang membeli motor baru, tapi tinggal di kost-an. Namun, ada beberapa syarat utama yang harus diikuti oleh calon pembeli.

Diler resmi motor Honda

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

"Kalau membeli motor baru tapi konsumen kami nge-kost itu bisa saja, tetapi memiliki penghasilan, intinya dia bekerja," ujar Yati kepada VIVA, Rabu 9 November 2022.

Lebih lanjut, dia memberitahu kalau untuk konsumen yang nge-kost itu sedikit berat dalam pengajuan dan perlu ada pertimbangan. Misalnya saja, mereka yang ingin pembayaran kredit, itu harus mengambil DP yang tinggi.

"Tapi emang kalau untuk konsumen nge-kost agak berat sepertinya DP-nya agak tinggi, karena tinggalnya kan sendiri tidak dengan orang tua. Lebih baik kalau nge-kost mendingan survey di alamat ktp atau orang tua yang ada," tambahnya.

Perihal jaminan, dia menegaskan untuk pembelian motor baru bagi konsumen yang nge-kost cukup diminta slip gaji, nomor yang bisa dihubungi dan alamat kantor. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengajuan calon konsumen nge-kost ketika membeli motor baru.

"Untuk jaminan konsumen yang nge-kost itu biasanya kami meminta slip gaji, nomor handphone, dan alamat kantor, serta kalau bisa juga id-card kerja boleh," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, intinya dari calon konsumen yang ingin membeli motor baru baik nge-kost maupun menetap harus sesuai dengan KTP domisili. Hal itu menjadi syarat tetap bagi calon konsumen yang membeli kendaraan baru.