Viral Video Pengendara Motor Cekcok dengan Polisi soal Lampu

Ilustrasi lampu LED motor.
Sumber :
  • Dok: Autovision

VIVA Otomotif Viral video di media sosial pengendara motor yang terlibat cekcok hingga adu argumen dengan polisi lalu lintas soal lampu motor. Polisi menilai motor si pengendara tersebut tidak menyalakan lampu utamanya di siang hari.

Dalam video yang diunggah akun fakta.indo, Jumat 5 Agustus 2022, si pengendara mengklaim sudah menyalakan lampu utama hanya saja tidak terang. Namun Polisi menilai lampu utama yang disebut menyala ialah lampu senja.

Karena itu polisi menganggap lampu utamanya tidak dipakai, dan dinyatakan melanggar aturan. Si pengendara motor keukeuh bahwa lampu yang menyala adalah lampu utama.

Adapun yang disebut oleh polisi sebagai lampu utama yang tidak nyala sebenarnya lampu jauh. Pengendara pun langsung menanyakan soal Undang-undang, yang menyebut pemakaian lampu utama ialah lampu jauh.

Sebenarnya aturan motor wajib menyalakan lampu utama sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia UULAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2). Berikut isinya.

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sanksi untuk pelanggarannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.

Fungsi lampu motor dinyalakan guna dilihat oleh pengendara lain. Sebab,  di siang hari, mata manusia seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar seperti jalanan, trotoar dan pepohonan.

Namun hal tersebut berbeda apabila kita melihat kilasan atau sinar cahaya, hal tersebut akan membuat perhatian kita lebih besar ke arah cahaya tersebut.