Ternyata Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Ada Aturannya
VIVA – Sepeda listrik kini cukup digandrungi oleh masyarakat, selain tidak membuat penggunanya capek sepeda listrik juga lebih bersahabat dengan alam ketimbang sepeda motor konvensional. Apalagi kini sepeda listrik banyak digunakan anak sekolah sebagai mobilitas, dari rumah menuju sekolah.
Makanya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, mulai melakukan razia terhadap pengguna sepeda listrik, razia tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2022.
Alhasil beberapa orang anak pengendara sepeda listrik di ruas jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, sempat dihentikan petugas saat hendak berangkat sekolah. Orang tuanya dipanggil untuk diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Katingan.
Menurut Iptu Lelina Olin, S.Tr.K., Kasatlantas Polres Katingan mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” ungkap Iptu Olin, dikutip VIVA Otomotit dari laman resmi NTMC Polri, Kamis 2 Juni 2022.
Dalam Permenhub 45/2020 itu diantaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam. Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” pungkasnya.