Tak Hanya Diskon, Beli Motor Yamaha Ini Dapat Asuransi Covid-19

Skuter matik baru Yamaha Gear
Sumber :
  • dok. YIMM

VIVA – Ada beragam cara dilakukan oleh produsen sepeda motor, agar produknya diminati oleh pasar. Salah satu caranya adalah dengan cara melakukan program potongan harga, seperti yang dilakukan seluruh dealer Yamaha area Jabodetabek yang memberikan diskon kepada calon pembeli Yamaha Gear 125.

Uniknya, tak hanya diskon potongan harga tapi juga memberikan asuransi covid-19, kepada calon pembeli yang kebetulan terpapar virus yang berasal dari Wuhan, China.

Promo motor dan asuransi covid-19 tersebut dilakukan untuk memperingati HUT Bussan Auto Finance Indonesia (BAF) ke 24, makanya BAF bekerja sama dengan Yamaha untuk memberikan program spesial tersebut. 

Program ini dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan Yamaha dan BAF yang melakukan pembelian motor Yamaha GEAR 125, di seluruh dealer Yamaha area Jabodetabek selama bulan September 2021.

“Di HUT BAF ke-24, Yamaha dan BAF ingin berbagi kebahagian kepada para pelanggan. Melalui program spesial ini, kami ingin mempermudah masyarakat Indonesia untuk memiliki dan menikmati kelebihan motor Yamaha dengan fitur yang canggih MAXImal,” ungkap Frengky Rusli, Koordinator Chief DDS Jabodetabek.

Melalui program spesial HUT ke- 24 BAF Indonesia ini, pelanggan dapat membeli motor Yamaha GEAR 125 dengan DP ringan mulai dari Rp1 jutaan dan memberikan potongan angsuran senilai 48ribu/bulan. Sehingga para pelanggan dapat menghemat sampai dengan Rp 3,5 jutaan.

Selain itu, para konsumen juga dapat menikmati manfaat dan keuntungan tambahan jika melakukan pembiayaan sepeda motor Yamaha dengan BAF, karena BAF memberikan tambahan Asuransi kesehatan untuk konsumen yang melalukan pembelian motor Yamaha GEAR 125 melalui program HUT BAF ke-24.

Jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah transaksi pembelian konsumen terinfeksi Covid-19, maka konsumen tersebut akan mendapatkan 3 manfaat dari Asuransi Covid-19 tersebut diantaranya mendapatkan santunan rawat inap, senilai Rp 40.000,-/hari (maksimal 5 hari) diberikan kepada konsumen, jika konsumen dirawat di Rumah Sakit lebih dari 2 hari.

Santunan Penghasilan, senilai Rp 100.000,- diberikan kepada konsumen, jika konsumen kehilangan penghasilan karena terinfeksi Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit selama 14 hari, dan santunan Meninggal Dunia senilai Rp 5.000.000,- diberikan kepada ahli waris konsumen, jika konsumen meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19.