Aturan SIM Moge Bisa Tertunda Gara-gara Ini
- dok. BMW Motorrad
VIVA – Semakin banyaknya pengguna sepeda motor gede atau moge, membuat Polri merasa perlu menerapkan surat izin mengemudi atau SIM C khusus untuk mereka.
Melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.
Sementara, SIM C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas. Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.
Sesuai aturan, setelah aturan ini disahkan pada Februari lalu maka penerapannya bisa dilakukan dalam waktu enam bulan setelahnya. Artinya, mulai bulan ini seharusnya sudah bisa diberlakukan.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa saat ini persiapan untuk menjalankan peraturan tersebut sudah mencapai 80 persen.
“Kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 2 Agustus 2021.
Meski demikian, Arief menjelaskan bahwa adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM membuat penerapan SIM Moge bisa tertunda karena pihaknya harus fokus membantu penanganan pandemi.
“Adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami. Kalau tidak ada PPKM Darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan,” tuturnya.