Polda Metro: Ojol dan Logistik Bisa Lewat Penyekatan PPKM Darurat
- Instagram @jktinfo
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jakarta dan Bali, resmi diberlakukan oleh pemerintah mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka penyebaran pandemi, yang belakangan ini kembali melonjak.
Untuk mendukung aturan tersebut, Polda Metro Jaya membuat 72 titik penyekatan yang berfungsi membatasi mobilitas warga yang masuk ke Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya,Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja, yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.
Meski demikian, ia memastikan bahwa para pengendara ojek online dan angkutan logistik diperbolehkan keluar masuk area Jakarta tanpa perlu membawa surat tersebut.
“Logistik dan ojol boleh (melintasi penyekatan wilayah perbatasan). Enggak ada penutupan,” ujarnya kepada awak media, dikutip VIVA Otomotif Selasa 6 Juli 2021.
Terkait adanya keluhan dari para pengendara ojol dan angkutan logistik yang tidak bisa melewati titik penyekatan, Dirlantas menjelaskan hal itu dikarenakan terjadi kepadatan di sekitar area tersebut.
“Mungkin kena macet sebelum titik penyekatan,” tuturnya.
Sebagai informasi, hari ini ada penurunan angka kemacetan di pos penyekatan Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur. Hal itu diungkapkan oleh Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herukoco.
“Alhamdulillah di titik perbatasan Lampiri ini kira-kira sudah turun 85 persen. Sudah tidak terjadi kemacetan,” ungkapnya.