Ada Informasi Terbaru soal Penerapan SIM C1 dan C2

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Sepeda motor saat ini ditawarkan dengan beragam kapasitas mesin, mulai dari kecil seperti 50-150cc, hingga yang masuk dalam kategori motor gede atau moge dengan kapasitas lebih dari 1.000cc.

Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal pengendalian, di mana mesin besar performanya sangat tinggi sehingga bisa melaju sangat kencang.

Dengan semakin banyaknya pemilik moge di Indonesia, hal itu membuat Polri merasa perlu untuk menerapkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C khusus, sesuai dengan kompetensi pengendara saat melaju dengan kuda besinya.

Melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, nantinya golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2.

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

Sementara, SIM C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas. Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

SIM C1 dan C2 tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik.

Terkait kapan mulai diterapkan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukannya pada Juli atau Agustus mendatang.

“Target kami, Juli atau Agustus akan diberlakukan. Finalisasi SOP (Standard Operation Procedure) dan juga sosialisasi. Nanti akan ada arahan dari Korlantas Polri,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Senin 21 Juni 2021.