Naik Moge Nantinya Enggak Bebas Kayak Sekarang

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Banyak orang bermimpi bisa memiliki motor gede atau moge. Kendala utama untuk mewujudkannya, yakni masalah dana yang dimiliki.

Untuk bisa membawa pulang motor gagah tersebut, harus mengeluarkan uang setidaknya Rp150 jutaan. Jika akhirnya terwujud, maka cuma masalah kebiasaan mengendarai kuda besi yang bobotnya berat itu.

Namun, nantinya ada satu hal lagi yang perlu dilakukan pemilik moge sebelum bisa melaju di jalanan, yakni memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sesuai.

Beberapa tahun lalu, muncul wacana untuk menerbitkan turunan dari SIM C yang sejak dulu khusus untuk para pemotor, yakni C1 dan C2. Perbedaannya ada di kapasitas mesin motor yang akan digunakan.

Kini, hal itu sudah resmi disahkan melalui Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc.

Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1. Sementara, SIM C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati mengatakan bahwa meski sudah tertuang di dalam aturan, namun hal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, Senin 31 Mei 2021.

Jati mengaku, anggaran tersebut pernah diajukan dua tahun lalu. Namun, karena kondisi pandemi sampai saat ini belum disetujui dan harus diulang kembali.

“Kami ajukan anggaran sudah dua tahun lalu, tapi karena ada pandemi jadi banyak dipangkas,” tuturnya.