Motor Boleh Pakai Knalpot Bising, Ada Syaratnya

Knalpot racing untuk motor sport.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry Yanto

VIVA – Salah satu modifikasi yang sering dilakukan pada sepeda motor, yakni mengganti knalpot dengan produk aftermarket. Tujuannya yakni agar pengendara bisa mendapatkan sensasi balap.

Berbeda dengan produk bawaan pabrik, knalpot yang dijual di toko aksesori dirancang untuk mengeluarkan gas buang dengan lebih cepat. Karena saringannya lebih sedikit, tidak heran jika kemudian suaranya lebih nyaring.

Tingkat kebisingan itu yang akhirnya dipermasalahkan, terutama oleh pengguna jalan lain. Sebab, hitungannya sudah masuk dalam polusi suara.

Fenomena ini kemudian menjadi sorotan pihak kepolisian, yang akhirnya menggelar razia untuk menjaring motor-motor dengan knalpot yang memekakan telinga itu.

Penertiban dilakukan pada malam dan pagi hari, karena saat itu banyak masyarakat menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Knalpot bising juga kerap melakukan balap liar.

“Sudah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan akan kena ancaman kurungan selama satu bulan dengan denda Rp150 ribu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 26 Maret 2021.

Fahri menjelaskan, polisi juga akan memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya, untuk memastikan bahwa mereka tidak membuat dan memasang knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Muratara, AKP Nasharudin mengungkapkan bahwa knalpot bising diperbolehkan untuk dipakai, namun ada syaratnya.

“Knalpot racing hanya di gunakan di area balap, bukan di jalan umum ataupun di jalan raya,” ungkapnya.