Daftar Motor yang Bebas dari Kewajiban Uji Emisi

Uji Emisi
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI pada akhir bulan ini mulai menerapkan wajib uji emisi untuk kendaraan bermotor yang ada di Jakarta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa semua jenis kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun diwajibkan untuk menjalani uji emisi, mulai dari mobil hingga sepeda motor.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin belum lama ini.

Jika tidak mematuhinya, maka sudah disiapkan sanksi. Petugas akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lokasi parkir, dan jika ketahuan kendaraan tidak mengikuti uji emisi maka akan diberlakukan tarif parkir tertinggi.

Photo :
  • Facebook @yamahamerpati

Selain itu, emisi kendaraan juga tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Uji emisi gas buang diatur pasal 285-286 UU nomor 22 tahun 2009, ancaman kurungan atau denda Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan mobil Rp500 ribu,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Dari penelusuran VIVA Otomotif Senin 11 Januari 2021, ada beberapa sepeda motor yang bebas dari kewajiban untuk menjalani proses uji emisi. Alasannya sederhana, kendaraan tersebut usianya kurang dari tiga tahun.

Contoh kuda besi yang tidak perlu diuji emisi gas buangnya yakni Honda ADV 150 dan All New Yamaha NMax, keduanya meluncur pada 2019 lalu. Kemudian, ada All New Honda BeAT dan All New Honda Scoopy yang memakai rangka eSAF dan hadir perdana pada tahun lalu.

Photo :
  • viva.co.id/ Pius Mali