Pakai Sepeda Listrik di Jalan Ada Syaratnya
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Sepeda kini kembali menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia, terutama di Ibu Kota. Setiap akhir pekan bisa dilihat kendaraan beroda dua itu digunakan untuk berolahraga, hingga jadi andalan saat ke warung atau minimarket.
Jenisnya juga bermacam-macam, mulai dari sepeda lipat, hingga road bike. Bahkan, kini juga menjamur keberadaan sepeda yang digerakkan oleh dinamo listrik.
Harga yang ditawarkan untuk sepeda listrik bervariasi, mulai Rp5-10 juta. Ada yang dinamo yang berfungsi untuk membantu mengayuh pedal agar tidak berat, dan ada juga yang bisa meluncur cukup dengan menekan tombol.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, dikutip VIVA Otomotif pada 12 Oktober 2020, ternyata menggunakan sepeda listrik di jalan wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Pesaing Avanza Diam-diam Mengaspal di Indonesia
Pada pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik wajib minimal berusia 12 tahun, dan wajib mengenakan helm. Apabila melintas di jalan umum, maka mereka yang berumur 12-15 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa.
Kemudian pada pasal 5, tertera bahwa sepeda listrik hanya bisa dikendarai di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Jika tidak tersedia, maka bisa menggunakan trotoar dengan tetap memerhatikan keselamatan pejalan kaki.
Satu kendaraan hanya bisa dikendarai oleh satu orang saja, kecuali tersedia boncengan yang memang dirancang oleh pabrikan dan bukan tambahan.