KPPU Soroti Dugaan Kartel Oli
- Istimewa
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyoroti dugaan adanya praktik monopoli pelumas kendaraan di Indonesia, yang dilakukan oleh produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air, yakni PT Astra Honda Motor.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi KPPU, Kamis 30 Juli 2020, disebutkan bahwa mereka hari ini memulai persidangan Majelis Komisi yang melibatkan dugaan tying dan bundling yang dilakukan oleh AHM dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua.
KPPU menjelaskan, bahwa AHM dituding melakukan praktik monopoli berupa penjualan eksklusif produk pelumas AHM di setiap Astra Honda Authorized Service Station atau AHASS.
AHASS adalah bengkel resmi yang melayani perawatan dan perbaikan sepeda motor merek Honda berbagai tipe, termasuk skuter matik. Jaminan garansi mesin yang diberikan AHM pada setiap sepeda motor baru, hanya berlaku apabila perawatan dan perbaikan dilakukan di tempat ini.
Tidak seperti bengkel resmi lainnya, AHASS bisa didirikan tanpa memerlukan kehadiran diler penjualan. Bengkel ini bisa dimiliki oleh perseorangan maupun perusahaan.
Karena ditunjuk langsung untuk menangani servis resmi dan garansi, maka setiap AHASS diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh AHM, termasuk salah satunya menggunakan pelumas buatan mereka.
Praktik itu yang dianggap KPPU sebagai monopoli, karena berdampak pada menurunnya penjualan produk pelumas merek lain di Indonesia. Sayangnya, sidang yang seharusnya digelar hari ini terpaksa diundur.