Lokasi Satpas dan SIM Keliling di Jakarta Rabu 10 Juni 2020

Lokasi pembuatan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA – Warga Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM pada hari ini, Rabu 10 Juni 2020 bisa mengunjungi beberapa Satpas dan mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, ada lima lokasi Satpas dan satu SIM Keliling yang beroperasi pada hari ini, yaitu:

Satpas Daanmogot

Satpas Kebon Nanas

Satpas Kemayoran

Satpas Polres Jakarta Selatan

Satpas Jakarta Utara (Jalan Gorontalo)

SIM Keliling Masjid At-Tin Taman Mini, Jakarta Timur.

Jadwal pelayanannya mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Jenis layanan yang diberikan di Satpas meliputi pengurusan SIM baru, serta perpanjangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan dokter dan asuransi.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya. Sebab, Polri masih memberikan dispensasi hingga akhir bulan ini.

“Sampai dengan 29 Juni itu dispensasinya, diperpanjang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu buru-buru,” tuturnya.

Dispensasi yang dimaksud adalah, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Juni atau sebelum itu, bisa melakukan perpanjangan di bulan depan tanpa perlu membuat baru.

Baca juga: Jangan Kaget, Segini Harga Resmi Kawasaki Ninja 250 4 Silinder