Hati-hati saat Beli Helm Rp100 Ribuan
- Pixabay
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI melonggarkan pembatasan sosial berskala besar. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam Pergub itu, para pengendara ojek online kini boleh kembali membawa penumpang. Namun, mereka harus menjalankannya sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Pengendara wajib mengenakan masker dan sarung tangan, sementara penumpang cukup masker saja.
Hal lain yang harus diperhatikan, yakni soal helm penumpang. Karena peranti tersebut umumnya digunakan secara bergantian, maka disarankan untuk membawa sendiri. Sesuai aturan lalu lintas, alat pengaman kepala itu wajib dibekali dengan label Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif di beberapa lapak jual beli online, Senin 8 Juni 2020, banyak dijual helm dengan harga Rp120 ribuan. Rata-rata pedagang mengatakan, bahwa produk yang mereka jual sudah memiliki label SNI, yang dicetak dengan sistem timbul.
Baca Juga: Mobil Andalan Jokowi Muncul Versi Barunya
Tak hanya itu, model yang dijual juga disebutkan merupakan salah satu merek lokal yang terkenal, dan sudah lama diproduksi serta dipasarkan di Indonesia. Tapi, penjual menambahkan embel-embel Grade Super.
Hal ini menandakan, helm yang dijual itu bukan versi resmi dari merek tersebut. Harga jual helm versi kw itu hanya setengah dari yang asli. Oleh sebab itu, kualitasnya patut dipertanyakan. Sebagai informasi, helm asli dari merek tersebut dijual dengan banderol mulai dari Rp300 ribuan.