Jika Benda Ini Dipasang, Pemotor Tak Lagi Bebas Keliling Jakarta
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Para pengendara sepeda motor yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta, nantinya harus sedikit menyesuaikan diri. Pemerintah Provinsi DKI berencana membatasi lalu lintas kendaraan tersebut, dengan menggunakan sistem ganjil-genap atau gage.
Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020, yang berisi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga: Layanan GoRide dan GrabBike Bisa Diakses Kembali
Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI, Anies Baswedan menerapkan sistem ganjil genap untuk sepeda motor pada masa transisi PSBB. Pada pasal 17 Ayat (2) huruf a disebutkan, bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Namun, selama pekan ini aturan tersebut belum akan diberlakukan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku, masih menunggu informasi dari Pemprov DKI Jakarta perihal kapan kebijakan gage kembali diberlakukan.
“Kami masih menunggu putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Kami belum tahu, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil-genap,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 8 Juni 2020.
Sambodo juga menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan penindakan terhadap motor pelanggar sistem ganjil genap, sebelum ada rambu-rambu yang dipasang. Aturan gage sendiri ditiadakan hingga 12 Juni.
"Kalau mau ditilang, mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti sanksi tegurannya PSBB," tuturnya.