Mau Boncengan Naik Motor Harus Patuhi 3 Syarat Ini

Berboncengan naik sepeda motor.
Sumber :
  • Welovehonda

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mulai Jumat 10 April 2020. Tujuannya, untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Selama berlakunya PSBB, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh warga, baik yang tinggal maupun beraktivitas di Jakarta. Salah satunya, mengenai para pengguna sepeda motor.

Berbeda dengan mobil yang jumlah penumpangnya harus setengah dari kapasitas, sepeda motor pribadi masih diperbolehkan digunakan berboncengan. Tapi, ada syarat yang harus dipatuhi.

"Dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020, maka motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan. Asalkan, pengguna maupun yang dibonceng itu menggunakan masker serta sarung tangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri, Minggu 12 April 2020.

Sambodo menegaskan, penggunaan masker dan sarung tangan wajib dilakukan juga untuk mereka yang dibonceng. Berdasarkan pantauan VIVA, masih banyak pemotor berboncengan namun tidak ada yang mengenakan sarung tangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa yang dibonceng harus memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengendara.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan PemerintahNomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

"Untuk roda dua pribadi, selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang. Tapi, dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Saat ini, roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," ungkap Syafrin.