Boncengan Naik Motor Tetap Boleh Selama PSBB, Ada Tapinya
- Hipwee
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mulai Jumat 10 April 2020. Penerapan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Salah satu yang ada dalam peraturan itu, yakni pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Salah satu aturan di dalam PSBB, yakni pembatasan jumlah penumpang untuk sepeda motor dan mobil. Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan hanya diperbolehkan untuk membawa setengah dari kapasitasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema untuk membatasi penumpang di dalam kendaraan. Skema yang disiapkan untuk mobil, yakni mirip dengan sistem three in one. Nantinya, setiap mobil yang melintas diminta untuk memperlambat laju dan membuka kaca mobil.
"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1, suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kami laksanakan cek poinnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu 11 April 2020.
Sementara untuk kendaraan roda dua, kata Sambodo, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Motor yang bisa bebroncengan adalah yang statusnya untuk keperluan pribadi, bukan mencari nafkah.
Selain itu, motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga, yakni yang satu alamat dengan pengendara. Tak hanya itu, polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor, apabila tidak menggunakan masker.
"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.