Ojol Sepi Orderan, Debt Collector Dilarang Sita Motor yang Nunggak

Pengemudi ojek online Grab Indonesia
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Status darurat akibat virus corona COVID-19 yang melanda Indonesia, membuat banyak orang harus melakukan aktivitas mereka dari rumah. Hal itu dilakukan, demi mengurangi dampak penyebaran virus.

Namun, ada kaum pekerja yang tidak bisa melakukan hal itu. Mereka harus turun ke jalan, agar bisa mendapatkan penghasilan yang hitungannya bukan gaji per bulan, melainkan pendapatan per hari.

Kaum pekerja tersebut, salah satunya adalah para pengendara ojek online. Sejak diberlakukan work from home, banyak pengendara ojol yang mengeluh sepinya pesanan.

Adanya WFH membuat kegiatan mengantar penumpang menjadi berkurang. Yang saat ini masih jadi penyumbang pemasukan mereka, hanya pesanan antar untuk makanan dan barang.

Sepinya pesanan, membuat pemasukan mereka menjadi berkurang banyak. Bayangkan, jika kendaraan yang mereka pakai statusnya masih kredit. Bisa saja, ada yang terlambat membayar cicilan per bulan.

Untuk mengatasi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengeluarkan beberapa kebijakan lanjutan, untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah COVID-19.

Salah satunya, relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online), selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank, untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” ujarnya, dikutip dari laman Ekon.go.id, Senin 23 Maret 2020.