Anggota DPR Usul Hanya Moge yang Boleh Melintas di Jakarta

Deretan motor moge Harley Davidson. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Penjualan kendaraan bermotor roda dua di Indonesia cukup tinggi. Menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, setiap tahun ada enam juta unit motor yang dipasarkan di dalam negeri.

Hal itu menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi V DPR RI, ?Nurhayati Monoarfa. Menurutnya, sudah saatnya kepemilikan sepeda motor diatur jumlahnya.

Hal itu ia katakan, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan di Komplek DPR belum lama ini.

Nurhayati memiliki wacana mengatur jumlah kendaraan di jalan raya, dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan kendaraan roda dua. Ia juga menyoroti soal kawasan mana saja, yang diperbolehkan untuk dilintasi oleh pemotor.

“Berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI, Senin 24 Februari 2020.

Meski demikian, politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku bahwa ia tidak berencana melarang penggunaan sepeda motor. Nurhayati menjelaskan, yang dibutuhkan hanya pengaturan pembatasan kepemilikan serta area penggunaannya.

“Tempat-tempat seperti Jakarta mungkin tidak menjadi masalah, karena kendaraan umumnya sudah baik, seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” tuturnya.