Masih Nekat Merokok saat Naik Motor, Siap-siap Didenda Rp750 Ribu
- U-Report
VIVA – Banyak kegiatan yang dilakukan para pemotor saat sedang melintas di jalan raya, yang umum dilakukan namun ternyata melanggar aturan. Salah satunya, mengisap rokok.
Asap dan abu dari rokok bisa dengan mudah terbawa angin, dan mengenai pengguna jalan lain. Bayangkan, si perokok yang mendapat kenikmatan dari tembakau, tapi orang lain yang sakit akibat matanya kemasukan abu dan asap.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, sebenarnya sudah mengeluarkan aturan soal hal ini. Pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019, tercantum bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi. Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Kepolisian juga sudah aktif melakukan penindakan, pada pengendara motor yang masih nekat membahayakan pengendara lain dan hanya memikirkan diri sendiri dengan mengisap rokok sembari melintas di jalan.
Bahkan, pada setiap persimpangan lalu lintas yang diawasi oleh kamera CCTV, petugas kerap mengimbau melalui pengeras suara kepada pemotor yang merokok, untuk menghentikan kebiasaan buruk tersebut.
Baca juga: Muncul Wacana Kemenhub Terbitkan SIM dan STNK, Ini Alasannya